Kamis, 26 Februari 2009

Opini Ku....

Pembangunan nasional terus dipacu di tengah derasnya arus globalisasi. Beragam tantangan pun mencuat dan mengiringi upaya negeri ini mewujudkan komitmen membangunnya. Salah satu tantangan adalah tersedianya lapangan pekerjaan untuk memenuhi ledakan jumlah tenaga kerja di tanah air.
Tenaga kerja berburu lowongan kerja, secara kuantitas pasti membengkak, seiring dengan kondisi bangsa yang masih terseok-seok menghadapi "badai" ekonomi ini. Tak terhindari pula keluh kesah pun terus bermunculan. Apalagi bagi calon tenaga kerja, lebih merasakan "dahsyat"-nya implikasi dari sebuah fakta kemerosotan ekonomi bangsa. Kenyataan ini menggiring mereka masuk dalam gerbong antrean menunggu nasib kerja. Boleh jadi, persoalan tersebut kian merisaukan kita.
Akant tetapi, betapa pun jumlah pencari kerja terus meningkat secara tajam, tidak berarti wajah tegar negeri ini terus muram, larut dalam kepanikan, dan tanpa daya menghadapi kondisi faktual ini. Solusinya adalah upaya terencana, sistematis, serta kerja keras sehingga terciptanya lowongan kerja -- meski tidak semuanya -- untuk memenuhi antusiasme bekerja masyarakat.Setiap upaya yang telah dan terus dilakukan sesungguhnya menjawab isyarat UUD 1945 bahwa "setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Isyarat konstitusi ini dalam konteks hukum ekonomi sosial, titik tekannya adalah kehidupan ekonomi Indonesia yang berperikemanusiaan, pemerataan pendapatan, masyarakatnya memiliki pekerjaan, dan hidup layak dalam hiruk-pikuk bernegara.Benar bahwa kondisi ekonomi nasional belum pulih dari keterpurukannya. Akan tetapi, tidak berlebihan jika digarisbawahi bahwa tenaga kerja juga punya peran cukup vital dalam tataran praktis kegiatan ekonomi, khususnya dalam proses produksi di perusahaan. Tenaga kerja ini berhak pula memperoleh perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan rutinnya.Disadari atau tidak, perhatian terhadap keselamatan tenaga kerja adalah sebuah persoalan mendasar dalam aktivitas perusahaan.
Suatu proses produksi terhambat karena kecelakaan tenaga kerjanya, setidaknya berimplikasi pula pada kinerja perusahaan, khususnya tingkat produktivitas yang direncanakan bisa saja terus merosot dan mengganggu kelangsungan eksistensi perusahaan tersebut, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya pencegahan kecelakaan kerja menjadi tuntutan faktual dan tidak mungkin terabaikan oleh perusahaan. Alasannya, upaya pencegahan kecelakaan ini setidaknya mengandung dua aspek penting, antara lain:Pertama, dilihat dari segi manfaatnya maka upaya pencegahan kecelakaan memberikan keuntungan ekonomis, seperti perusahaan jarang mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan membayar kerugian akibat kecelakaan, percepatan proses produksi tidak terganggu, kelangsungan usaha relatif nyaman, dan keuntungan lainnya.
Kedua, dilihat dari segi komitmen, pencegahan kecelakaan tentunya membawa dampak positif karena para pengelola atau pimpinannya memiliki kesadaran tinggi untuk menghindari kecelakaan menimpa tenaga kerjanya. Potret kesadaran ini menjadikan perusahaan lebih giat dan impresif melakukan upaya pencegahan kecelakaan, bahkan mungkin lebih terencana dan sistematis.Dalam perspektif teoretis atau praktis, pencegahan kecelakaan tersebut merupakan konfigurasi persoalan mendasar dalam aktivitas perusahaan. Masalahnya adalah menyangkut jiwa manusia atau tenaga kerjanya dan lingkungan kerja itu sendiri yang menjadi sumber penyebab timbulnya kecelakaan. Oleh karena itu, semestinya jajaran perusahaan lebih menyadari dan memahami sumber penyebab ini secara komprehensif sehingga menjadi acuan sekaligus titik tolak pencegahan kecelakaan.Jika perusahaan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan tenaga kerjanya, sejak awal perencanaan kegiatannya mengagendakan pula sebagai salah satu elemen penting dalam kebijakan dasar perusahaan.
Melalui perencanan inilah muncul konsep-konsep operasional jangka pendek maupun jangka panjang dalam pencegahan kecelakaan.Ungkapan tersebut mengisyaratkan bahwa masalah perencanaan keselamatan bukan sekadar "suplemen" atau pelengkap dari sebuah kebijakan dasar perusahaan, tetapi memiliki peran penting dalam menjaga dan mempertahankan eksistensi kelangsungan aktivitas perusahaan dalam jangka panjang. Hal ini berarti perusahaan harus mampu mewujudkan aspek perencanaan secara lebih terpadu. Artinya, aspek internal khususnya menyangkut tenaga kerjanya dan aspek eksternal seperti memperhitungkan lingkungan sekitarnya, harus menjiwai karakteristik perencanaan yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan.
Dalam tataran teoretis-idealisis dan praktis-pragmatis bahwa keberhasilan perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya bukan hanya diukur dari tingkat kemajuan ekonominya saja. Akan tetapi, keberhasilan yang dicapai oleh perusahaan itu, juga dapat diamati dari sudut kemampuan, terutama menjaga dan mempertahankan keselamatan tenaga kerjanya terus-menerus dalam rutinitas proses produksinya. Jika demikian halnya, perusahaan tersebut memahami betul tuntunan sekaligus tuntutan yuridis, yakni perangkat hukum yang memberikan perlindungan atas keselamatan tenaga kerja dari ancaman kecelakaan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 (UU tentang Keselamatan Kerja). Perangkat hukum ini cukup penting bagi kalangan perusahaan merumuskan aspek-aspek pembinaan keselamatan kerja, baik terhadap tenaga kerja baru maupun semua tenaga kerja yang ada di lingkungan perusahaannya.
Pembinaan terhadap tenaga kerja baru, bisa berwujud pelatihan-pelatihan untuk memahami bahaya-bahaya dan cara-cara bekerja secara aman dalam proses produksi dan peningkatan produktivitas. Dengan pelatihan ini, diharapkan tenaga kerja baru tersebut mampu melaksanakan kegiatan rutinnya sesuai kebijakan keselamatan kerja yang digariskan oleh perusahaannya.
Mengenai pembinaan keselamatan kerja bagi semua tenaga kerja, juga merupakan persoalan vital dalam aktivitas perusahaan. Setiap tenaga kerja harus menguasai dan menghayati apa yang dimaksud dengan perbuatan dan keadaan yang membawa musibah atau tidak selamat.Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas latihan, diskusi, dan studi komprehensif mengenai keselamatan kerja dijadikan kegiatan rutin dan permanen di kalangan tenaga kerja. Tenaga kerja yang baik pasti mementingkan perbuatan dan keadaan selamat di atas segala-galanya, bukan sekadar menampilkan jati diri sebagai bagian integral dari proses produksi semata.Sebaliknya, bagi perusahaan berwawasan dinamis, pasti jauh lebih menyadari bahwa upaya membumikan idealisme keselamatan kerja, selain sebagai persoalan fundamental juga merupakan sebuah amanah hukum sehingga proses pembinaannya pun tidak pernah henti-hentinya sepanjang kehidupan perusahaan atau media usaha itu.

Pacaran Asyik....!!

Pagi setelah selesai mengikuti tailgate meeting di lingkungan kerjanya Hesman segera bergegas untuk mengadakan FSWP Assessment , suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa perwakilan tiap departemen perusahaan tempat kerjanya untuk melakukan pengamatan K3 di lingkungan kerja. Ketika hampir selesai FSWP Assessment, tiba-tiba berdering ring tone kucing garong- yang diyanyikan oleh Trio Macan dari PDA Hesman. Ia pun sudah terlibat dalam sebuah pembicaraan telpon yang sangat segar, usut punya usut ternyata hari ini crew change dan akan off-schedule selama dua minggu dan yang membuat senyum Hesman semakin lebar adalah pacarnya, Rohaye,? bersedia diajak ke Bioskop 21 , Ciputra Mall besok siang.
Sepertinya dua minggu kerja di lokasi dengan tingkat stress yang tinggi jalan dari lokasi ke lokasi dan membawa mobil dari Petapahan ke Minas ke Pekanbaru tidak membuatnya kecapaian. Hari yang ditunggupun tiba, persiapan sudah dimulai sejak di rumahnya di bilangan Umbansari , Hesman segera merapikan diri dan meluncur ke rumah Rohaye di Tangkerang Barat. Setelah pamit pada orang tua Rohaye, Hesman segera mengarahkan mobil Ford Ranger-nya ke Ciputra Mall . Tidak lama kemudian sejoli yang dilanda deru kerinduan sudah asyik dalam obrolan di Lobi 21. Hingga suatu ketika Rohaye menanyakan sesuatu hal yang cukup serius buat Hesman. " Bang, sebenarnya sekarang ini perkembangan HES di Indonesia seperti apa?, kok rasanya saya yang awam ini sering melihat kecelakaan yang terpublikasi baik lewat media televisi, internet dan surat kabar. " Hmmm, menurut Pelaksana Humas Badan Pusat Statistik pada bulan Februari tahun 2007 jumlah angkatan kerja di Indonesia adalah 108,013,00. Sedangkan kasus kecelakaan kerja di Indonesia yang terus di-update datanya sangatlah susah untuk didapatkan karena data kecelakaan yang seharusnya Depnakertrans punya, ternyata sejak tahun 2003 sudah tidak ada data lagi ". Jelas Hesman lebih panjang lagi, " Jumlah kecelakaan kerja yang tercatat di Depnakertrans dalam kurun 2000 - 2003. Kecelakaan Kerja Tahun 2000, Jumlah Kasus 17,259 dengan Jumlah Korban 10,723. Tahun 2001, Jumlah Kasus 309 dengan Jumlah Korban 10,723. Tahun 2002 Jumlah kasus 309 dengan Jumlah Korban 152. Tahun 2003 tidak ada lagi datanya didapatkan.
(Sumber Depnakertrans, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial)
Catatan : Tidak ada data sejak dari tahun 2003.


" Lho kok bisa begitu bang, berarti kalau sistem pengumpulan data tidak berjalan tentunya program menganalisa tren dalam kecelakaan kerja juga tidak jalan dan buntutnya identifikasi terhadap bidang-bidang yang perlu diprioritaskan dalam mengambil tindakan juga tidak ada, kacau dong bang.?" . Catat, Rohaye bener banget (jawab Hesman rendah sambil menerawang entah ke mana) . " Mungkin banyak kemungkinan kenapa bisa sampai terjadi hal tersebut? , sambung Hesman . " Mungkin bisa jadi perusahaannya nggak mood kalau kirim laporan kecelakaan, bisa jadi ? " ach serahkan saja pada ahlinya. Biar yang benahi ahlinye ".. " Ach abang nih seperti jargon kampanye caleg aja. Lha emang gimana coba solusinya. Hari gini nih bang, jaman maju teknologi informasi apa nggak bisa pakai sistem online seperti hasil pemilu perhitungan cepat atau Pemilu Nasional, itu dari sisi infrastruktur. - Trus ada perlu penegakan perundangan dengan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang tidak melapor ". Ach Marko malas kalau ngobrolin kerjaannya orang apalagi ahlinye. Mending kita ngobrol yang mesra-mesra aja dech (diiringi senyum Hesman yang khas). " Ich abang ..., ayo dong terusin ". " Iya .. ya manis ". Canda Hesman, " Hiiihhhh lama-lama jadi gemes ........". Malam kian larut dan perbincangan dua sejoli sudah mulai lari dari jalur safety dan sepertinya kita harus akhiri dulu untuk sementara waktu .........

Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi karena program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (HES) belum diterapkan secara terpadu oleh kalangan industri. Kuantitas dan kualitasnya kecelakaan kerja tersebut cenderung masih tinggi karena belum menjadi sikap mental dan budaya bagi pekerja dan pengusaha.- bahwasanya pemerintah perlu untuk melakukan revitalisasi sistem pengumpulan data kecelakaan kerja sehingga program menganalisa tren dalam kecelakaan kerja dapat berjalan dan identifikasi terhadap bidang-bidang yang perlu diprioritaskan dalam mengambil tindakan juga dapat diketahui.

Inspeksi Scaffolding

Penggunaan perancah/scaffolding pada saat bekerja di ketinggian adalah syarat utama untuk bekerja selamat. Penggunaan scaffolding sesuai dengan standart keselamatan sangat membantu pekerja untuk bekerja dengan nyaman pada saat di ketinggian. Inspeksi harus dilakukan sebelum perancah/scaffolding dinyatakan layak untuk digunakan (tag hijau). pada saat inspeksi akan ditemui hal-hal yang memerlukan perbaikan seperti tampak pada gambar. Scaffolding yang telah dibangun oleh scaffolder ini masih memerlukan perbaikan:

1. Perlu ditambahkan anak beberapa anak tangga pada lif kedua
2. Jarak antara lantai kerja yang masih tinggi
3. Masih ada space kosong/lubang yang meloloskan kaki pekerja pada lantai kerja.
4. Lift kedua yang masih goyang

Dengan dilakukan inspeksi terhadap scaffolding tersebut dan diikuti dengan perbaikan-perbaikan pada saat itu maka resiko bahaya terjatuh, terperosok, tersandung sudah dapat dikendalikan.

Setelah dilakukan inspeksi maka scaffolding tersebut harus diberi label hijau(tag hijau) yang ditandatangani oleh seorang inspektor yang mempunyai sertifikasi dan bertanggung jawab penuh terhadap hasil inspeksinya.
Kerjakan Dengan Selamat Atau Tidak Sama Sekali..!!

Rabu, 25 Februari 2009

Penggunaan PPE/APD

Penggunaan PPE/APD adalah suatu keharusan bagi setiap pekerja yang bekerja dibawah bendera PT. TJE tanpa terkecuali. Keharusan itu bersifat mengikat sehingga jika ada yang melanggar baik itu karyawan maupun subcont/support harus dikenakan sangsi tegas. Pada tanggal 24 February 2009, HES Department telah melakukan IRT terhadap mekanik subcont/support yang melakukan perbaikan equipment tanpa berkoordinasi dan menggunakan PPE/APD yang lengkap. Ada 3 rekomendasi yang dihasilkan dari IRT tersebut :
1. Akan menginformasikan ke seluruh karyawan mengenai kasus ini pada saat meeting mingguan
2. HES Department merekomendasikan kepada subcont untuk menempatkan satu orang mekanik yang permanent
3. Mengeluarkan surat peringatan pertama kepada operator dan subcont
Dengan dikeluarkannya 3 rekomendasi tersbut diharapkan kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus serupa.

Senin, 23 Februari 2009

Refresh Commentary Drive

Pada tanggal 16 feb sampai 18 Feb'09, HES Department telah melaksanakan refresh commentary drive untuk 67 driver. commentary ini dilaksanakan selain sebagai tindaklanjut dari edaran yang telah dikeluarkan oleh Chevron juga untuk mengevaluasi sejauh mana pemahaman dan teknik mengemudi yang aman bagi setiap driver yang telah mengantongi izin mengemudi yang telah dikeluarkan oleh PT. TJE dan direncanakan hingga tanggal 2 Maret 2009 seluruh driver yang mengantongi izin mengemudi sudah melaksanakan refresh commentary drive ini.