Kamis, 26 Februari 2009

Opini Ku....

Pembangunan nasional terus dipacu di tengah derasnya arus globalisasi. Beragam tantangan pun mencuat dan mengiringi upaya negeri ini mewujudkan komitmen membangunnya. Salah satu tantangan adalah tersedianya lapangan pekerjaan untuk memenuhi ledakan jumlah tenaga kerja di tanah air.
Tenaga kerja berburu lowongan kerja, secara kuantitas pasti membengkak, seiring dengan kondisi bangsa yang masih terseok-seok menghadapi "badai" ekonomi ini. Tak terhindari pula keluh kesah pun terus bermunculan. Apalagi bagi calon tenaga kerja, lebih merasakan "dahsyat"-nya implikasi dari sebuah fakta kemerosotan ekonomi bangsa. Kenyataan ini menggiring mereka masuk dalam gerbong antrean menunggu nasib kerja. Boleh jadi, persoalan tersebut kian merisaukan kita.
Akant tetapi, betapa pun jumlah pencari kerja terus meningkat secara tajam, tidak berarti wajah tegar negeri ini terus muram, larut dalam kepanikan, dan tanpa daya menghadapi kondisi faktual ini. Solusinya adalah upaya terencana, sistematis, serta kerja keras sehingga terciptanya lowongan kerja -- meski tidak semuanya -- untuk memenuhi antusiasme bekerja masyarakat.Setiap upaya yang telah dan terus dilakukan sesungguhnya menjawab isyarat UUD 1945 bahwa "setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Isyarat konstitusi ini dalam konteks hukum ekonomi sosial, titik tekannya adalah kehidupan ekonomi Indonesia yang berperikemanusiaan, pemerataan pendapatan, masyarakatnya memiliki pekerjaan, dan hidup layak dalam hiruk-pikuk bernegara.Benar bahwa kondisi ekonomi nasional belum pulih dari keterpurukannya. Akan tetapi, tidak berlebihan jika digarisbawahi bahwa tenaga kerja juga punya peran cukup vital dalam tataran praktis kegiatan ekonomi, khususnya dalam proses produksi di perusahaan. Tenaga kerja ini berhak pula memperoleh perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan rutinnya.Disadari atau tidak, perhatian terhadap keselamatan tenaga kerja adalah sebuah persoalan mendasar dalam aktivitas perusahaan.
Suatu proses produksi terhambat karena kecelakaan tenaga kerjanya, setidaknya berimplikasi pula pada kinerja perusahaan, khususnya tingkat produktivitas yang direncanakan bisa saja terus merosot dan mengganggu kelangsungan eksistensi perusahaan tersebut, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya pencegahan kecelakaan kerja menjadi tuntutan faktual dan tidak mungkin terabaikan oleh perusahaan. Alasannya, upaya pencegahan kecelakaan ini setidaknya mengandung dua aspek penting, antara lain:Pertama, dilihat dari segi manfaatnya maka upaya pencegahan kecelakaan memberikan keuntungan ekonomis, seperti perusahaan jarang mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan membayar kerugian akibat kecelakaan, percepatan proses produksi tidak terganggu, kelangsungan usaha relatif nyaman, dan keuntungan lainnya.
Kedua, dilihat dari segi komitmen, pencegahan kecelakaan tentunya membawa dampak positif karena para pengelola atau pimpinannya memiliki kesadaran tinggi untuk menghindari kecelakaan menimpa tenaga kerjanya. Potret kesadaran ini menjadikan perusahaan lebih giat dan impresif melakukan upaya pencegahan kecelakaan, bahkan mungkin lebih terencana dan sistematis.Dalam perspektif teoretis atau praktis, pencegahan kecelakaan tersebut merupakan konfigurasi persoalan mendasar dalam aktivitas perusahaan. Masalahnya adalah menyangkut jiwa manusia atau tenaga kerjanya dan lingkungan kerja itu sendiri yang menjadi sumber penyebab timbulnya kecelakaan. Oleh karena itu, semestinya jajaran perusahaan lebih menyadari dan memahami sumber penyebab ini secara komprehensif sehingga menjadi acuan sekaligus titik tolak pencegahan kecelakaan.Jika perusahaan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan tenaga kerjanya, sejak awal perencanaan kegiatannya mengagendakan pula sebagai salah satu elemen penting dalam kebijakan dasar perusahaan.
Melalui perencanan inilah muncul konsep-konsep operasional jangka pendek maupun jangka panjang dalam pencegahan kecelakaan.Ungkapan tersebut mengisyaratkan bahwa masalah perencanaan keselamatan bukan sekadar "suplemen" atau pelengkap dari sebuah kebijakan dasar perusahaan, tetapi memiliki peran penting dalam menjaga dan mempertahankan eksistensi kelangsungan aktivitas perusahaan dalam jangka panjang. Hal ini berarti perusahaan harus mampu mewujudkan aspek perencanaan secara lebih terpadu. Artinya, aspek internal khususnya menyangkut tenaga kerjanya dan aspek eksternal seperti memperhitungkan lingkungan sekitarnya, harus menjiwai karakteristik perencanaan yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan.
Dalam tataran teoretis-idealisis dan praktis-pragmatis bahwa keberhasilan perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya bukan hanya diukur dari tingkat kemajuan ekonominya saja. Akan tetapi, keberhasilan yang dicapai oleh perusahaan itu, juga dapat diamati dari sudut kemampuan, terutama menjaga dan mempertahankan keselamatan tenaga kerjanya terus-menerus dalam rutinitas proses produksinya. Jika demikian halnya, perusahaan tersebut memahami betul tuntunan sekaligus tuntutan yuridis, yakni perangkat hukum yang memberikan perlindungan atas keselamatan tenaga kerja dari ancaman kecelakaan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 (UU tentang Keselamatan Kerja). Perangkat hukum ini cukup penting bagi kalangan perusahaan merumuskan aspek-aspek pembinaan keselamatan kerja, baik terhadap tenaga kerja baru maupun semua tenaga kerja yang ada di lingkungan perusahaannya.
Pembinaan terhadap tenaga kerja baru, bisa berwujud pelatihan-pelatihan untuk memahami bahaya-bahaya dan cara-cara bekerja secara aman dalam proses produksi dan peningkatan produktivitas. Dengan pelatihan ini, diharapkan tenaga kerja baru tersebut mampu melaksanakan kegiatan rutinnya sesuai kebijakan keselamatan kerja yang digariskan oleh perusahaannya.
Mengenai pembinaan keselamatan kerja bagi semua tenaga kerja, juga merupakan persoalan vital dalam aktivitas perusahaan. Setiap tenaga kerja harus menguasai dan menghayati apa yang dimaksud dengan perbuatan dan keadaan yang membawa musibah atau tidak selamat.Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas latihan, diskusi, dan studi komprehensif mengenai keselamatan kerja dijadikan kegiatan rutin dan permanen di kalangan tenaga kerja. Tenaga kerja yang baik pasti mementingkan perbuatan dan keadaan selamat di atas segala-galanya, bukan sekadar menampilkan jati diri sebagai bagian integral dari proses produksi semata.Sebaliknya, bagi perusahaan berwawasan dinamis, pasti jauh lebih menyadari bahwa upaya membumikan idealisme keselamatan kerja, selain sebagai persoalan fundamental juga merupakan sebuah amanah hukum sehingga proses pembinaannya pun tidak pernah henti-hentinya sepanjang kehidupan perusahaan atau media usaha itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar