Kamis, 05 Maret 2009

General Work Permit (GWP)

TUJUAN
Untuk membentuk komunikasi diantara kelompok kerja lintas fungsi disuatu tempet kerja dalam melakukan pekerjaan tidak rutin untuk mengingatkan pekerja akan bahaya yang mungkin timbul dan untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut selamat untuk dilakukan.
RUANG LINGKUP
Merupakan persyaratan minimum yang harus diterapkan pada fasilitas ditempat kerja dimana pelepasan energi berbahaya sangat mungkin terjadi, seperti :
-->Mesin/ peralatan proses baru yang hendak dibeli dan dipasang
-->Peralatan yang ada sedang dimodifikasi, diperbaiki, direnovasi atau diganti.
-->Alat pengisolasi energi sedang diperbaiki atau sedang dibuatkan/ditambahkan pada suatu peralatan.
DEFINISI
-->Pekerjaan Tidak Rutin
Pekerjaan yang tidak dilakukan secara rutin dalam kondisi operasi normal atau yang memerlukan ijin kerja keselamatan lain
Beberapa pekerjaan tidak rutin:
-->Menengakkan perancah bangunan atau peralatan kontruksi.
-->Melepas atau menganti instalasi
-->Melepaskan atau membongkar peralatan yang tidak memerlukan ijin kerja lain
-->Pengecatan atau pemberian tanda didaerah terlarang
-->Kerja penggalian dengan kedalaman lebih 0.5 meter
-->Pengalihan tugas pemeliharaan penjagaan dan pengendalian atas daerah dari penanggung jawab operasi fasilitas normal kepada kelompok lain
-->Kegiatan pengeboran atau kerja ulang sumur
-->Bekerja diketinggian
-->Kerja pada jaringan listrik
-->Pekerjaan Rutin
Semua pekerjaan yang dilakukan oleh petugas operasi dalam kondisi operasi normal Dan merupakan kegiatan rutin sesuai dengan operasi, pemeliharaan, atau pengeboran.
-->Petugas berwenang
Orang yang berwenang dalam melakukan pekerjaan tersebut
-->Penanggung jawab pelaksana (PIC)
Seorang wakil dari perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan itu
-->Penanggung Jawab Kerja Lapangan (WRP)
Petugas dilokasi kerja yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan pekerjaan.
-->Petugas Berwenang
Petugas yang bewenang untuk bekerja ditempat tersebut, dan merupan bagian dari ijin kerja umum apabila kerja dengan rsiko tinggi akan dilakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar