Jumat, 20 Februari 2009

80% kecelakaan kerja diakibatkan oleh perbuatan yang berbahaya!!

Industri konstruksi merupakan lapangan kerja yang mempunyai potensi bahaya yang tinggi. Masalah yang selalu timbul adalah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kecelakaan kerja adalah :
1. Suatu kejadian nyata yang tidak diharapkan atau direncakan oleh korban pada saat pekerjaan berlangsung
2. Setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan
3. Kejadian atau peristiwa yang dapat menyebabkan orang mendapatkan kesulitan

Klasifikasi kecelakaan kerja menurut ILO :
1. Klasifikasi kecelakaan kerja menurut type kecelakaan (Orang Jatuh, tertimpa, terbentur, terjepit, terkena radiasi, tersengat arus listrik dll)
2. Klasifikasi kecelakaan kerja menurut benda (mesin, alat angkat dan sarana angkutan, perancah dll)
3. Klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenis luka-luka (retak, dislokasi, terkilir geger otak, luka dalam, sesak nafas dll)
4. Klasifikasi kecelakaan kerja menurut lokasi luka (Kepala, leher, badan, tangan, tungkai dll)

Penyebab kecelakaan dibagi menjadi 2 golongan yaitu, perbuatan yang berbahaya (unsafe acts) dan keadaan berbahaya (unsafe condition) dari dua golongan ini menurut statistik yang dikeluarkan oleh ILO (2005), 80% kecelakaan disebabkan oleh perbuatan berbahaya (unsafe Acts) dan 20% yang disebabkan oleh kondisi berbahaya (unsafe condition).

Oleh sebab itu sudah selayaknya kita yang menggantungkan hidupnya bekerja di industri konstruksi untuk selalu bercermin, " Apakah perilaku saya sudah aman dan tidak berbahaya ? "




Tidak ada komentar:

Posting Komentar